Pengacara Keluarga

5000+ Klien Terbantu. Kini Giliran Anda!

Konsultasi Hukum Praktis lewat Chat & Telepon.

Profil Jasa Pengacara Kami

Dr. Nurul Anwar, S.H., M.H.

Telah memfasilitasi konsultasi hukum dan penanganan perkara mengenai

Dani Setiawan, S.H., C.L.A.

Telah memfasilitasi konsultasi hukum dan penanganan perkara mengenai

Syaiful lazim, S.H.

Telah memfasilitasi konsultasi hukum dan penanganan perkara mengenai

Luckman Arief Hidayatullah, S.H., C.M.C., C.C.D.

Telah memfasilitasi konsultasi hukum dan penanganan perkara mengenai

Sugiantono, S.H., M.H.

Telah memfasilitasi konsultasi hukum dan penanganan perkara mengenai

Jangan ragu untuk bertanya seputar konsultasi hukum dan layanan jasa pengacara kami

Afif kurnia S.H

Chief Customer Officer

Frequently Ask Question

Jika suami tidak menghadiri sidang perceraian, proses perceraian tetap dapat dilanjutkan, bahkan dapat diputuskan dengan putusan verstek. Putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim meskipun pihak tergugat (suami) tidak hadir dan tidak diwakili oleh kuasa hukum

Anda perlu mengurus duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Disdukcapil, tergantung agama Anda. Setelah mendapatkan duplikat, Anda dapat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan agama atau pengadilan negeri.

Pada mumnya, jarak antara satu sidang dengan sidang lainnya dalam perkara perceraian berlangsung selama 1 (satu) hingga 2 (dua) bulan lamanya. Namun, untuk proses keseluruhannya sendiri, proses sidang cerai memakan waktu hingga 6 (enam) bulan lamanya

Dalam hukum perdata, istri siri tidak berhak mendapatkan harta warisan dari suaminya karena tidak dianggap sebagai istri sah secara hukum. Pernikahan siri, meski sah secara agama, tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak dicatatkan secara resmi.

Jika suami/istri pergi dan tidak diketahui tempat tinggalnya, Anda bisa mengajukan perceraian secara ghaib (tanpa kehadiran tergugat). Prosedur ini berlaku jika suami/istri tidak diketahui alamatnya minimal selama 2 tahun.

Menurut hukum waris Islam, seorang anak yang berpindah agama tidak lagi berhak mendapatkan warisan dari orang tua atau keluarga yang beragama Islam. Hal ini karena syarat menjadi ahli waris dalam Islam adalah beragama Islam pada saat meninggalnya pewaris

Hak asuh anak setelah perceraian, dalam konteks hukum Islam, umumnya jatuh pada ibu, terutama bagi anak yang belum mumayyiz (belum mencapai usia baligh atau sekitar 12 tahun). Namun, hak asuh dapat beralih kepada ayah jika ibu tidak memenuhi kriteria atau tidak mampu mengasuh anak dengan baik. 

Konsultasi
Konsultasi dengan kami